Potong Dana Jaspel, Oknum ASN Puskesmas Widang Di OTT Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Aparat Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sinta Puspita Sari (45) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dokter di Puskesmas tersebut.

Yang bersangkutan diamankan lantaran diduga memotong dana Jaspel dari pegawai dan staf di Puskesmas Widang saat dilakukan OTT oleh petugas di ruangan Puskesmas Widang.

“Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 171 juta diduga hasil korupsi dana Jaspel,” ungkap Ditreskrimsus didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Kasubdit III Tipikor AKBP Rama S. Putra saat pers release di Mapolda Jatim, Kamis (28/3/2019).

Lebih lanjut Yusep menjelaskan dalam perkara ini tersangka diduga melalukan pemotongan dana Jaspel dari 30 karyawan dan staf yang bekerja di Puskesmas Widang. Para korban tersebut dikenakan potongan dari dana Jaspel yang dibayarkan ke bendahara puskesmas yang dilakukan oleh tersangka selama empat bulan. “Pemotongan dana Jaspel bervariatif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” imbuhnya.

Selain itu, perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut menerangkan bahwa uang hasil pemotongan dana Jaspel yang dikumpulkan melalui bendahara Puskesmas  tersebut disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh Staf TU sesuai perintah tersangka.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah berupa uang tunai sejumlah Rp 171 juta , sebendel SPJ JKN Bulan Juli 2018 s.d. Feb 2019, sebendel Dokumen Pemotongan dana Jaspel, 4 unit Handphone, 2 buah buku rekening, dan 1 unit Laptop.

Untuk keuntungan yang diperoleh oleh tersangka dalam kasus ini adalah sebesar 40 persen dari dana yang dipotong atas perintah tersangka. “Tersangka menerima keuntungan 40 persen dari hasil pemotongan Jaspel tersebut,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.