sergap TKP – HULU SUNGAI UTARA
Diduga kedapatan tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga migas, seorang pedagang LPG ukuran 3 Kilogram berinisial JM, diamankan polisi.
JM diamankan anggota Polsek Danau Panggang saat sedang melakukan bongkar muat tabung LPG 3 Kg dari gerobak motor ke atas perahu klotok bermesin.
Kepala Polsek Danau Panggang Ipda Siswadi menjelaskan, “Saat diamankan, LPG 3 kilogram yang sudah dimuat ke dalam kapal ada 170 tabung gas yang berisi, dan ditemukan ada 49 tabung gas kosong,” ujar Ipda Siswadi. Sabtu (2/3/2019).
Kepada polisi, Pelaku JM mengaku 250 tabung LPG 3 Kilogram itu diambil dari pangkalan di Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan rencananya akan dijual kembali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain mengamankan JM, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 250 tabung LPG 3 kilogram yang berisi, 49 tabung LPG 3 Kilogram yang kosong, 1 unit sepeda motor Karisma yang dirangkai gerobak kayu, dan 1 unit perahu klotok bermesin.
Atas perbuatannya, JM terancam dijerat Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.







