sergap TKP – SURABAYA
Team IT Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasip mengungkap upaya penyelundupan tiga kilogram narkotika jenis sabu sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting menjelaskan upaya penggagalan penyelundupan narkoba antar pulau tersebut berhasil dilakukan pada hari Selasa, (16/4/2019) sekira pukul 08.30 WIB.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba menjelaskan penggagalan penyeleundupan tersebut dilakukan dengan menangkap dua orang kurir atas nama Imam Djunaedi (47) warga Jl. Bareng Kartini III, Kec. Klonjen, Malang dan Erwin Ruliansyah warga Jl. Budhi Tanjung Sanyang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap petugas di Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara, kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya usai tiba dari Banjarmasin dengan menumpang kapal laut Mila Utama.
Kombes Sentosa Ginting juga menjelaskan keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Adi alias Dani untuk mengambil paket narkoba tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal di Pontianak.
“Keduanya di suruh oleha saudara Adi alias Dani (DPO) yang di duga berada kota Malang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Pontianak yang diambil dikamar hotel gajahmada Pontianak,” jelas Ginting di Mapolda Jatim, (18/4/2019).
Selanjutnya setelah keduanya menerima narkotika jenis sabu tersebut, mereka menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan naik kapal laut Mila Utama dari Banjarmasin menuju Surabaya.
“Setelah tersangka sampai Surabaya selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 3 kotak dengan berat kotor 3.020 gram,” imbuhnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu pihaknya juga turut menyita sebuah tas Polo warna abu-abu yang digunakan untuk mengangkut sabu, 2 buah handphone warna hitam, 2 buah tiket pesawat lion air tujuan Surabaya-Pontianak, serta 2 buah tiket Kapal Mila Utama tujuan Banjarmasin – Surabaya.
Akibat perbuatnya tersebut kedua tersangka berikut barang bukti tiga oaket sabu yang masing masing berisi 1.009 gram, 1.015 gram, dan 996 gram sabu tersebut telah diamankan di Mapolda setempat.
Selain itu kepada dua tersangka juga dipesangkakan pula Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







