sergap TKP – BANJARMASIN
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin menangkap seorang Narapidana bernama Andri (24), lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Aksi pelaku itu diketahui, ketika petugas Lapas yang curiga melihat gerak gerik pelaku ketika melakukan razia di dalam kamar Blok B.
Selanjutnya petugas lapas langsung menyerahkan pelaku bersama barang buktinya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat
Terkait penangkapan pelaku, juga dibenarkan Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk.
“Saat diamankan, petugas Lapas Teluk Dalam Banjarmasin juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil Sabu seberat 0,08 gram,” kata AKP Mars Suryo Kartiko. Rabu (24/4/2019).
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, Pelaku yang sebelumnya dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait kasus narkoba itu, terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






