Terlibat Kasus Narkoba, Pekerja Proyek Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial EAP (33) Pekerjaan Swasta (proyek bangunan), lantaran terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap pada  hari Selasa, Tanggal 23 April 2019, Sekira Pukul 16.30 WIB di Perum Griya Permata Insani Dsn. Pulo Ds.  Bakalanpule Kec.  Tikung Kab. Lamongan,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik. Rabu, (24/4/2019).

Penangkapan tersangka pelaku merupakan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa di daerah daerah Perum Griya Permata Insani Dsn. Pulo Ds. Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan sering terjadi transaksi Narkotika.

“Atas informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ujar Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik.

Dari penangkapan tersangka EAP, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) kantong plastik klip kecil kemasan gallon (satu gram) berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabhu dengan berat kotor seluruhnya 25,53 (dua puluh lima koma lima puluh tiga) gram, 1 buah kotak jam tangan warna hitam merk Swiss Army, 1 buah Timbangan electrik warna silver, 2 (dua)  buah Handphone merk Vivo warna gold nomor simcard nomor 08380685xxxx dan merk Nokia warna hitam nomor simcard 08133690xxxx:, 5 (lima)  lembar Slip setoran BCA, 1 (satu)  bendel kantong plastic klip kecil, dan seperangkat alat hisap shabu terdiri dari bong,  korek api, scrop dari sedotan plastic dan pipet kaca.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka EAP di jerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.