sergap TKP – JAKARTA
Setelah sebelumnya sempat menjadi buron, Sony Edison Thomas terpidana kasus korupsi pengadaan alat berat bed truck (Tronton) Dinas PU Permukiman dan Prasaeana Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan akhirnya berhasil ditangkap. Senin (22/4/2019).
Sony Edison ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung saat berada di Restoran Mall di Kawasan Manado, Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, terpidana Sony Edison Thomas sempat buron sejak 20 November 2017.
“Setelah ditangkap, terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk diperiksa. kemudian Tersangka dibawa ke Kotamobagu untuk ditahan,” kata Mukri.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat tronton pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.449.897.700,- (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) itu, sebelumnya telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Sahril Gaib, Barens Filipus Nixon Poluan, Roni Napu dan Sony Edison Thomas.
“Dari keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dua terpidana yakni Sahril Gaib dan Barens Filipus Nixon Poluan akhirnya divonis Pengadilan Tipikor Manado dengan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara Roni Napu dan Sony Edison Thomas dan masih dalam tahap pemberkasan Kejari Kotamobagu, Domuga. Dan Sony Edison Thomas kemudian melarikan diri.” terang Mukri.







