Amankan 10 Pelaku, Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka Empat Saksi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Polda Jatim telah mengamankan sepuluh orang terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kab. Sampang, Madura. Dari sepuluh orang tersebut enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tiga tahap yang sudah kita lakukan, yang pertama kita mengamankan 6 orang, satu saksi. Kemudian tahap kedua, kita mengamankan 4 orang, 1 tersangka, 3 orang jadi saksi,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (31/5/2019).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap para tersangka dan saksi tersebut berdasarkan pengakuan mereka dalam BAP pihaknya berhasil mengantongi 21 satu nama lagi yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran tersebut.

“Dari tersangka tersangka yang sudah kami BAP oleh tim, ini sudah menyebutkan nama nama yaitu ada 21 orang, hari ini akan kami buat DPO. 21 ini yang sudah disebutkan oleh para tersangka,” ungkap Kapolda.

Untuk itu mantan Wakabaintelkam Polri tersebut juga telah berkonsultasi dengan ulama dan kiai yang juga telah mensupport pihaknya dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami berharap mereka melalui bantuan dari keluarga, tokoh-tokoh agama, para habib, bisa menyerahkan kepada kami, sehingga kami akan lakukan proses, dimana yang 21 tersangka ini terlibat langsung, baik membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut langsung melakukan pelemparan dan pengerusakan,” ucapnya.

Jenderal polisi bintang dua tersebut juga mengungkapkan pihaknya juga telah melalukan penahanan terhadap Lara tersangka tersebut. “Yang sudah di tahan sekarang 6 dari 10 yang sudah ditangkap. Dari 10 yang kami amankan enam yang kami tetapkan tersangka yang empat saksi,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.