sergap TKP – DEPOK
Aparat gabungan Satresnarkoba Polresta Depok bersama petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Yaba (Sabu Berbentuk Pil) dan extacy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamakan seorang pelaku berinisial G (25), petugas juga mengamakan barang bukti berupa 100 butir Yaba (Sabu Berbentuk Pil) yang dikemas dalam bungkusan susu bubuk dan 4 butir extacy.
Paur Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan, Operasi penangkapan terhadap tersangka pelaku itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan berdasarkan penyelidikan anggota terkait informasi akan ada peredaran paket narkoba ke dalam Rutan.
“Tersangka G, ditangkap saat akan menyerahkan bungkusan susu bubuk berisi narkoba ke warga binaan kasus Narkoba di Rutan Cilodong berinisial F,” kata Ipda Made Budi. Selasa (14/5/2019).
Selain mengamankan tersangka G dan F, dari hasil pengembangan polisi juga mengamankan dua pelaku lain berinisial K dan A.
“Tersangka K ditangkap di Pakan Sari Cibinong, sedangkan A di Babakan Madang Bogor. Untuk barang bukti Yaba total kita menyita sebanyak 2.385 butir, sedangkan pil extacy sebanyak empat butir.” ujar Ipda Made Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.







