sergap TKP – JAKARTA
Terkait laporan kasus dugaan penyebaran hoax dan makar, Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Kivlan Zein telah dilaporkan oleh seorang pria bernama Jalaludin atas dugaan penyebaran hoax dan makar.
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Kivlan Zein saat mendatangi Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, justru mengaku belum tahu soal tuduhan tersebut.
“Saya ingin tahu saya dipanggil sebagai saksi, saksi siapa sih. Baru saya bicara. Saya juga nggak tahu tuduhannya apa,”singkat Kivlan Zein yang langsung memasuki gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Kivlan Zein untuk mendapatkan keterangan lebih detail seputar laporan tersebut. Kivlan Zein dipanggil berstatus sebagai saksi terlapor.
Perkara yang dilaporkan Jalaludin adalah dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.






