sergap TKP – SURABAYA
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Ba (35), warga asal Sampang, Madura diamankan petugas Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim di sebuah rumah Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit III Kompol ML Tadu tersebut pihaknya berhasil menyita 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 16 gram.
Lebih lanjut Kombes Sentosa Ginting Manik menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi yang dari masyarakat bahwa di daerah daerah Ngemplakrejo sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran,” ujar Kombes Sentosa Ginting, Senin (20/5/2019).
Selain mengamankan barang bukti sabu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti dompet warna coklat, kotak plastik transparan, timbangan elektrik (poket scale) merk CHQ warna hitam, 2 unit handphone, 5 bendel kantong plastik klip ukuran kecil, seperangkat alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.







