sergap TKP – SURABAYA
Pasca viral video penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pilot maskapai penerbangan Lion Air terhadap seorang karyawan La Lisa Hotel, akhirnya berlanjut dengan laporan polisi.
Laporan dilakuan langsung oleh korban berinisial AR (27), warga asal Pamekasan, Madura ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya didampingi General Manager (GM) La Lisa Hotel Surabaya, Rahmi D PRIS dan empat orang lainnya.
Dalam laporan tersebut korban melaporkan oknum pilot Lion Air berinisial AGS (29) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT yang telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor:STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
Pemuda yang indekost di Kota Pahlawan ini mengaku menyerahkan seluruhnya ke pihak berwajib. “Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian,” ujarnya sembari menunjukan bukti laporannya ke awak media di depan SPKT Polrestabes Surabaya, Jum’at (3/5/2019).
Namun saat disinggung mengenai kronologis kejadian yang berujung pada penganiayaan tersebut, AR nampak berkomentar terkait insiden dugaan penganiayaan yang menimpanya dirinya tersebut.
AR hanya berkomentar bahwa kronologis penganiayaan tersebut sudah jelas seperti didalam rekaman CCTV yang sudah viral selama ini. “Kalau masnya pingin tahu kronologinya, mas-mas bisa langsung lihat video yang beredar di media sosial, baik di Facebook maupun di YouTube,” ungkap sembari berlalu meninggalkan SPKT.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan oknum pilot berinisial AG tersebut menginap di La Lisa Hotel bersama enam orang rekannya termasuk pramugara dan pramugari dari maskapai yang diduga sama dengan AG.
Sedangkan terkait pemukulan tersebut, diduga dilakukan oleh AG yang kecewa dengan pelayanan laundry hotel. Dimana diduga hasil kerja housekeeping hotel terhadap pakaiannya dianggap kurang rapi.
Kapolrestabes mengungkapkan pemukulan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Meski kecewa, pemukulan tersebut tidak dibenarkan,” ujar perwira polisi yang segera menyandang gelar Brigadir Jenderal (Brigjen) tersebut.
Selain itu, Rudi juga mengungkapkan pihaknya tetap akan menindak lanjuti kasus ini sekalipun korban tidak melapor. Seandainya itu terjadi pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan melalui laporan model A.
“Meskipun tidak melaporkannya pun, kami akan memeriksa hal tersebut,” pungkas Kombes Pol Rudi Setiawan.