sergap TKP – SURABAYA
Team Satgas Subdit I Unit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia dengan modus disimpan dalam konsol game Xbox 360.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AY (29) Dusun Ma’adan, Bator, Klampis, Madura.
Kombes Pol Sentosa Ginting mengatakan yang bersangkutan berhasil diamankan pihaknya pada Sabtu (18/5) sekira pukul 15.30 WIB di Jl. Kedung Cowek, Kenjeran, Kota Surabaya setelah menerima informasi dari Bea Cukai Surabaya.
Perwira polisi dengan tiga melati dipundak tersebut mengungkapkan penangkapan tersangka AY tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IF alias Helmi dengan barang bukti 2,70 kg sab.
“Berdasarkan Laporan informasi dari Bea Cukai Surabaya. Anggota Team Satgas Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Jl. Kedung Cowek, Kenjeran, Kota Surabaya,” ujarnya, Senin (20/5/2019).
Ginting menambahkan bahwa tersangka AY menerima kiriman paket dari seseorang yang berada di Malaysia yang dikirim melalui kantor Pos. Namun ternyata paket tersebut tidak langsung diterima oleh pelaku melainkan diambil melalui ojek online.
“Paket tersebut di ambil dengan cara melalui Go-jek setelah barang dikasihkan Go-jek anggota polisi melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap tersangka AY,” lanjutnya.
Alhasil dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita satu unit konsol game Xbox 360 yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 530 gram, satu unit ponsel Vivo, dan surat kuasa pengambilan di Kantor Pos.
“Selanjutnya barang bukti berupa shabu sebanyak 1 kotak dengan berat kotor 530 gram di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Sentosa Ginting.
Terhadap tersangka bakal dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.






