sergap TKP – JAKARTA
Tim Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap HS (25) tersangka pelaku kasus pengacaman terhadap Presiden RI yang videonya ramai beredar di media sosial.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Pelaku ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya di kediaman budenya, kawasan Parung, Bogor.
“HS ditangkap di rumah budenya di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang (sengaja) melarikan diri di rumah budenya,” kata AKBP Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Senin (13/5/2019).
AKBP Ade menjelaskan, Tersangka ditangkap pada Minggu (12/5/2019) kemarin tidak melakukan perlawanan.
“Saat ditangkap di rumah budenya itu dia sedang tidur-tiduran,” ujar AKBP Ade.
Setelah berhasil diamankan di Bogor, tersangka kemudian dikeler kerumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi kemudian menggeledah rumahnya untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan video yang viral tersebut.
“Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas dan lain sebagainya,” terang AKBP Ade.
Petugas hingga kini masih mendalami keterangan dari pelaku yang juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
“Atas perbuatannya, Tersangka HS dijerat Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksut membunuh dan mengancam presiden,” tegas Ade.






