sergap TKP – BANDUNG
Satreskrim Polres Bandung berhasil membekuk, Dua dari lima orang maling pembobol mesin ATM BRI di sebuah minimarket di Jalan Raya Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan, Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, peristiwa pembobolan mesin ATM dan minimarket ini terjadi pada Maret 2019 lalu.
“Dalam aksinya kompoltan pelaku ini menguras mesin ATM BRI dan menggondul uang Rp 150 juta (pecahan Rp 50 ribuan),” kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (14/5/2019).
Kapolres menjelaskan, modus ke lima tersangka ini masuk ke dalam minimarket dengan cara memotong rantai minimarket tersebut. Setelah masuk ke dalam toko kemudian membobol mesin ATM BRI yang ada di dalam minimarket tersebut.
“Di dalam mesin ATM tersebut terdapat uang sekitar Rp 150 juta. Selain itu mereka juga mengambil beberapa bal rokok yang ada di minimarket tersebut,” ujar AKBP Indra Hermawan.
Identitas para pelaku diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di dalam dan di luar minimarket.
Berdasarkan bukti rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial SC (57) dan MT (47), serta menetapkan PY, S, dan D dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni PY, S, dan D,” terang AKBP Indra Hermawan.
Selain menangkap SC dan MT, dari tangan keduanya polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 10 juta dan beberapa peralatan untuk membobol mesin ATM dan pintu toko diantaranya berupa, 2 buah linggis berwarna biru, mesin las, serta 1 unit mobil minibus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.






