sergap TKP – GARUT
Petugas Sat Reskrim Polres Garut mengamankan sebanyak 5 orang tersangka pelaku pemalakan dan pemalsuan tiket masuk di Objek Wisata Pantai Santolo Cikelet Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satya Wiguna mengungkapkan, Penangkapan terhadap pelaku ini, bermula dari laporan masyarakat atau wisatawan yang merasa dirugikan dengan memposting dimedia sosial Instagram dan YouTube terkait pungli di Objek Wisata Pantai Santolo Cikelet Garut.
“Atas informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satya Wiguna saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Garut, Senin (6/5/2019).
Modusnya, Tersangka melakukan pungutan liar terhadap para wisatawan di area parkir kawasan Pantai Selatan Santolo dengan meminta sejumlah uang Rp 15 ribu /mobil dan Rp 10 ribu/motornya dengan mengeluarkan karcis yang tidak resmi atau ilegal.
“Padahal sebelumnya para wisatawan itu sudah membayar uang parkir di portal pintu masuk area tersebut dan telah mendapatkan karcis parkir resmi dari Dinas terkait dan Karang Taruna setempat,” ujar AKBP Budi Satya Wiguna.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa karcis ilegal dan uang tunai yang disita dari masing-masing tersangka senilai Rp 2 juta,” terang Budi Satya Wiguna.
Kapolres juga menghimbau, kepada warga atau para wisatawan apabila mengetahui atau mengalami tindakan atau kasus pungli agar segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
“Kami mengimbau kepada warga atau wisatawan apabila ada tindakan atau kasus pungli tersebut untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian agar bisa ditindak lanjuti dan di buat efek jera,” tuturnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman 6 sampai 9 tahun penjara.