Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka kurir narkotika jenis sabu berinisial DS (49,) warga Jalan Kalianank Timur Surabaya.

“Tersangka ditangkap pada hari Kamis sekira pukul 12.30 wib di Jalan Mastrip Surabaya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian S.I.K., M.H. Senin, (13/5/2019).

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu – sabu dengan berat total kurang lebih 986.63 gram.

“Kepada polisi, Tersangka DS mengaku 15 paket sabu dengan berat total kurang lebih 986.63 gram itu rencananya akan diantarkan ke seseorang yang akan menunggunya di Pom Bensin Karang Pilang di Jalan Mastrip Surabaya,” ujar Kompol Memo Ardian.

DS juga mengaku barang haram tersebut milik bos nya bernama RB (DPO), dan untuk setiap kali penggiriman, ia mendapat upah sebesar Rp 5 juta.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti 986.63 gram sabu-sabu, dari penangkapan tersangka DS, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah Timbangan Elektronik, 1 (satu) HP, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo.

“Atas perbuatannya, Tersangka DS kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.