sergap TKP – WAY KANAN
Setelah sempat menjadi buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), AM alias Jambrong (32) tersangka pelaku perampokan di Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan, akhirnya berhasil ditangkap.
“AM alias Jambrong di tangkap Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Way Kanan pada hari Sabtu (11/5/2019,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara. Senin (13/5/2019).
Jambrong merupakan salah satu tersangka pelaku perampokan terhadap korban bernama Artak (59) warga Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang terjadi beberapa waktu silam.
“Dalam aksinya, komplotan pelaku ini berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna biru hitam tahun 2009 dengan No.Pol BE 7201 WJ, satu unit Hp merk Nokia warna biru, satu unit senapan angin dan lampu senter kepala.” Ujar AKP Yuda Wiranegara.
Saat melakukan aksinya, Jambrong bersama rekannya Sahrudin alias Migo dan Sobirin alias Birin (sedang menjalani vonis terlebih dahulu).








