sergap TKP – JAKARTA
Terkait penemuan formulir C1, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan jika formulir C1 tersebut ditemukan polisi ketika melakukan razia mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, formulir C1 itu ditemukan polisi saat merazia mobil di kawasan Menteng, dalam rangka antisipasi adanya teroris yang melarikan diri di Bekasi.
“Pada saat kita (gelar) razia, kita melihat, anggota melihat ada mobil yang dikendarai seseorang yang dia ragu-ragu dalam mengendarai, kemudian dia juga salah ya dalam berlalu lintas,” kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Lantaran gerak gerik sang sopir mencurigakan, polisi kemudian memeriksa sopir dan saat ditanya jawaban sang sopir juga tidak bisa menjelaskan sehingga polisi kemudian melakukan pemeriksaan bawaannya. Dan mengamankan barang bukti (formulir C1) ke Polsek Menteng yang selanjutnya diserahkan ke Bawaslu.
“Setelah mengetahui barang tersebut adalah formulir C1, polisi menyita dan membawanya ke Polsek Menteng. Kemudian bawang bukti tersebut diserahkan ke Bawaslu dan hingga kini pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu,” tutur Argo Yuwono.
Argo menambahkan, bahwa terkait kasus tersebut untuk menentukan ada dan tidaknya unsur tindak pidana pihaknya akan memproses pelaku di Sentra Gakkumdu.
“Kita itu ada UU Pemilu, ya kita tunggu saja itu seperti apa, kalau nanti kan Bawaslu yang memutuskan,” pungkas Argo Yuwono.







