Terlibat Kasus Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGERANG

Diduga terlibat kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri, tiga oknum wartawan diciduk polisi.

Ketiga oknum wartawan tersebut ditangkap setelah diduga memeras Sekretaris Desa Jengkol, Balaraja, Kabupaten Tangerang bernama M. Rafiudin.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, Ketiga oknum wartawan yang diamankan Polres Kota Tangerang dari dua lokasi terpisah itu, masing-masing berinisial RH, MIF, dan FIS.

“Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah di Balaraja, Tangerang dan Kota Bandar Lampung, setelah petugas mendapat pengaduan dari pejabat desa,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada wartawan di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (14/5/2019).

“Tersangka RH dan MIF ditangkap sesaat setelah menerima uang dari korban sebanyak Rp100 juta tak jauh dari Kantor Camat Balaraja, pada Jumat (10/5/2019). Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu FIS ditangkap di Jalan Merpati, Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.” ujar Kombes Pol Sabilul Alif didampingi Kasatreskrim Polres Kota Tangerang AKP Gogo Galesung.

Kapolres menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang terjadi sekitaran bulan Maret ini bermula ketika korban Rafiudin didatangi tersangka RH yang mengaku sebagai Ipda Ibrohim dan FIS yang mengaku sebagai AKP Ibnu Sianturi, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri yang yang tengah mengusut penggunaan dana desa di Desa Jengkol.

Setelah pulang, dengan alasan agar kasus tersebut tidak dinaikan ke penyidikan, dua oknum pelaku kemudian menelpon dan mengirim pesan WA kepada korban berisi permintaan agar mengirim uang.

“Takut akan ancaman, korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Bahkan transfer uang dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp700 juta,” terang Kombes Pol Sabilul Alif.

Masih belum puas, para pelaku kembali menghubungi meminta korban untuk kembali mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta.

Merasa dirinya menjadi korban pemerasan, Sekdes inipun akhirnya melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Kepolisian Resort Kota Tangerang. Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Unit II Kriminal Khusus langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka pelaku.

Selain mengamankan ketiga tersangka, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya bukti transfer, mutasi rekening, 3 buah handphone, 2 buku tabungan, 4 kartu pers, satu koper serta 1 unit mobil.

“Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Tegas Kombes Pol Sabilul Alif.

No More Posts Available.

No more pages to load.