sergap TKP – SURABAYA
Diduga kedapatan menyalahgunaan Narkotika jenis sabu, 2 (Dua) remaja berinisial YKW alias Gareng (24) dan TF alias Meme (22), diciduk polisi.
YKW alias Gareng warga Jalan Mastrip, Dsn.Kembang RT.009 RW.004 Ds.Kepuh Kembeng Kec.Peterongan Kab.Jombang, dan TF alias Meme, warga Dsn.Dongbang Rt.009 Rw.005 Ds.Mojodanu Kec.Ngusikan Kab.Jombang, ditangkap Tim Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di dalam rumah kos di Jalan Yos Sudarso Ds.Tunggorono Kec.Jombang Kab.Jombang.
“Kedua pelaku ditangkap Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Drs. SG Manik. Kamis (27/6/2019).
Penangkapan keduanya, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah kos jalan Yos Sudarso Ds.Tunggorono Kec. Jombang Kab.Jombang.
Atas informasi tersebut, Tim Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Yuliati., S.H. beserta anggotanya kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan akhirnya dilakukan penangkapan.
Selain menangkap keduanya, dari tangan para pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 28 plastik klip berisi narkotka jenis sabu dengan berat 11,98 gram beserta bungkusnya, 1 buah Hp merk OPPO warna silver beserta simcardnya, 1 buah Hp merk VIVO F 11 PRO warna biru beserta simcardnya, 1 buah ATM BCA, dan 1 buah alat hisab.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Kombes Pol. Drs. SG Manik.