KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap  2 (dua) oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AW).

“AW, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum Jaksa, dua oknum Pengacara dan satu orang swasta terkait kasus dugaan korupsi.

Kedua oknum Jaksa tersebut yakni berinisial YE dan YR, dan salah satu oknum Pengacara bernama Alvin Suherman serta satu orang swasta bernama Sendy Perico (saat ini belum tertangkap) sebagai pihak yang berperkara.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019,” terang Laode M Syarif.

Laode menambahkan,  Aspidum Kejati DKI (AW) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua tersangka lainnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.