sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial AS (41) dan ZZ (34).
“Penangkapan tersangka AS dan ZZ, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat pada Rabu (26/06/2019) dini hari,” kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra SIK SH. Kamis (27/6/2019).
Dari penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 ribu butir pil Ecstasy warna pink logo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.
“Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas AKP Indra Maulana Saputra.