sergap TKP – DENPASAR
Seorang oknum salah satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bali berinisial HCSP alias Ato (35) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam yang terjadi di areal parkir penginapan Likko Inn Jalan Suli No 11 Puri Kangin Denpasar Utara.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, berdasarkan laporan dari pelapor bernama Ida Bagus Gede Eka Permana Putra (23), kemudian tim Resmob yang tergabung dalam Ops Pekat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berdasarkan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, didapat informasi dengan ciri-ciri pelaku yang merupakan salah satu anggota ormas yang bernama Ato. Atas bukti-bukti tersebut petugas kemudian melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap Ato.
“HCSP alias Ato ditangkap Tim Resmob DitReskrimum Polda Bali yang tergabung dalam Operasi Pekat 2019 pada hari Kamis (27/6/2019) sekira pukul 03.00 Wita saat sedang nongkrong di daerah Abiantubuh.” ujar Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. Jumat (28/6/2019).
Dari penangkapan tersangka Ato, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2019 nopol DK 4887 XY (pelat putih).
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 362/363 KUHP.” Tegas Kombes Pol Andi Fairan.