sergap TKP – JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menggagalkan sindikat penjualan satwa liar antar Propinsi.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan, Penjualan satwa liar yang melibatkan jaringan di sekitar Jawa Tengah, seperti wilayah Pati, Kudus dan Jepara itu, Transaksi penjualan dilakukan beda dari biasanya karena modusnya dengan menggunakan jasa ojek online dan ekspedisi bus.
“Modusnya mirip dengan penjualan narkoba. Pembeli dan penjual tidak bertemu. Mereka lakukan transfer via rekening bersama dan mengambil barang sesuai yang ditentukan,” ujar Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Pengungkap kasus ini, bermula dari adanya informasi terkait jual beli seekor anak beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni 2019 lalu. Saat itu satwa tersebut sudah berada di bagasi bus malam, namun tersangka berinisial S yang ingin mengambil beruang madu, berhasil lolos dari sergapan polisi dan kini berstatus buronan.
“Saat berupaya melarikan diri dari penyergapan, Handphone S terjatuh dan kita lakukan identifikasi dari Hpnya kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, akhirnya ada tersangka MUA alias G yang diketahui sebagai penjual anakan beruang madu,” terang Kombes Pol Adi Karya Tobing.
Atas temuan tersebut, Penyidik pada 20 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari bergerak ke wilayah Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah. Dan meringkus tersangka MUA alias G bersama barang bukti berupa 15 ekor burung Tiong Mas.
Dari penangkapan tersangka G, sekitar pukul 03.00 WIB di Jepara, Jawa Tengah, polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial KG Bersama barang bukti 5 ekor Kanguru Tanah.
Tak hanya itu, Pengembangan pun berlanjut dan pada 21 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik kembali meringkus tersangka lain berinisial AM yang kedapatan membawa 2 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning, 2 ekor burung Nuri Kepala Hitam, dan 1 ekor burung Nuri Kelam di SPBU Bumi Rejo, Pati, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.







