Bupati Bantul Keluarkan Surat Pembatalan IMB Rumah Ibadah di Sedayu

oleh -
oleh

sergap TKP – BANTUL

Bupati Bantul Drs.H. Suharsono akhirnya mengeluarkan surat pembatalan izin mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah di Sedayu, Bantul.

Menurut Bupati, Pembatalan surat izin tersebut lantaran pihaknya menilai bangunan rumah ibadah yang beralamat di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu itu tidak memenuhi syarat.

“Keputusan saya adalah, saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum. Sehingga izin saya cabut,” kata Suharsono,  Senin (29/7/2019)

Suharsono mengungkapkan dasar pencabutan karena setelah dilakukan pengkajian ada syarat yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati No.98 tahun 2016 tentang penerbitan izin tempat ibadah.

Berdasarkan peraturan tersebut suatu tempat ibadah untuk bisa mendapatkan IMB harus memiliki empat persyaratan. Antara lain dibangun sebelum tahun 2006, digunakan untuk ibadah secara terus menerus secara permanen, bercirikan tempat ibadah serta memiliki nilai sejarah.

Sementara itu, menanggapi dikeluarkannya surat pencabutan IMB tersebut, Juru bicara gereja, Agnes Dwi Rusjiati seusai pertemuan dengan Bupati Bantul berencana akan melakukan gugatan ke PTUN, apabila rekomendasi pencabutan IMB dari Bupati Bantul tersebut tidak segera dievaluasi.

“Ketika memang rekomendasi yang disampaikan Bupati tidak bisa dievaluasi kembali, ya jalan terakhir kita akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Agnes Dwi Rusjiati.

Gugatan ke PTUN merupakan langkah terakhir. Agnes berharap agar pemerintah Kabupaten Bantul meninjau kembali keputusan pencabutan IMB. “Intinya kami dorong agar Bupati tidak melakukan diskriminasi,” ujar Agnes.

No More Posts Available.

No more pages to load.