sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 10 kg sabu yang dimasukan dalam galon cat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan kasus ini sendiri terungkap setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Yoyok Priyanto di Jalan Raya Bunder, Gresik pada 10 Maret lalu.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita 5 kg narkotika jenis sabu. Yang kemudian diketahui bahwa tersangka Yoyok, merupakan bagian dari bandar narkotika jaringan internasional.
Narkotika jenis sabu yang disita dari Yoyok, diketahui berasal dari Myanmar yang dibawa melalui Malaysia, kemudian ke Jakarta, hingga akhirnya sampai ke Surabaya.
“Dari penangkapan Yoyok ini, petugas lalu mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi ada pergerakan tersangka lain yang masih satu jaringan,” tegasnya,” tegas Barung di Surabaya, Jumat (5/7).
Selanjutnya pihaknya melakukan monitoring dan mendapati informasi jika narkotika jenis sabu yang diselundupkan, dikirim melalui jasa pengiriman atau kargo dan sudah tiba di Pontianak dan dikirim lagi ke Jakarta, melalui jasa pengiriman.
“Kita sudah dapat info jika sabu itu turun dari kapal dan disimpan dalam subuah gudang. Sabu disamarkan ke dalam galon cat,” imbuh Barung.
Sabu tersebut kemudian diketahui diambil seseorang dengan menggunakan jasa pengiriman online. Petugas yang sejak awal sudah mengawasi, langsung membuntuti pengambil paket sabu tersebut.
Sampai akhirnya, paket tiba di tempat yang dituju dan diterima oleh Pieter Kristiono, di Perum Permata Taman Palem blok A5/ 16, Kelurahan Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
Begitu barang bukti telah sampai ditangan target, petugas kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Pieter, yang ternyata beridentitas warga Desa Pilang, Kec. Gantar, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibagi dalam 10 galon cat,” tegasnya.
Dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal
112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.








