Edarkan Narkoba, Kakak Beradik Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – BUKITTINGGI

Satresnarkoba Polres Bukittinggi menciduk Dua orang kakak beradik warga Jorong Pakan Sinayan Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, lantaran diduga kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Selasa (30/7/2019).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, mengatakan, kedua kakak beradik ini diamankan tersebut berinisial IW (41) dan ML (46).

“Mereka ditangkap pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB,di rumahnya di Jorong Pakan Sinayan Kenagarian Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam,” kata AKP Pradipta Putra Pratama.

Selain mengamankan keduanya, dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan  barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu yang terbungkus plastik bening, 1 paket kecil sabu yang terbungkus plastic, 2 alat hisap sabu (Bong), 3 kaca pirek dan 1 buah timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, serta  pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.