sergap TKP – BENGKULU
Diduga kedapatan mengedarkan ribuan pil obat tanpa izin, Seorang pria berinisial BS (50), warga Desa Kalai Dua Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara diciduk polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara AKP Rahmat mengatakan, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika rumah pelaku sering kali ramai didatangi sejumlah pemuda untuk membeli obat batuk dengan merk Samcodin yang bila mengkonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan halusinasi.
“Karena tidak memiliki izin, Pelaku kami amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara AKP Rahmat, Kamis (4/9/2019).
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 7.776 butir pil obat batuk dengan merk Samcodin yang terbagi dalam 776 keping.
Kepada polisi, BS mengaku membeli obat tersebut dari Kabupaten Rejang Lebong dengan harga Rp6.000 per keping dan dijual kembali dengan harga Rp15.000 kepada pembeli.
“Dapat untung Rp9.000 per keping. Sudah terjual 224 keping yang terjual. Kami akan melakukan penyelidikan ke Rejang Lebong dengan bekerjasama dengan otoritas kepolisian setempat,” ujar AKP Rahmat.
Atas perbuatannya, Tersangka pelaku BS terancam diterjerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta rupiah.” Tegas AKP Rahmat.








