sergap TKP – SURABAYA
Diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial SA (24) dan AM (24) warga Jl. Pandegiling Surabaya, diciduk polisi.
SA dan AM ditangkap oleh anggota Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kedua diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Satria di Lampu merah Jl. HR. Muhammad Surabaya,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu. Selasa (23/7/2019).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat ± 98,23 gram beserta bungkusnya yang diletakkan diantara kedua tersangka di dalam tas plastic warna hitam.
Kepada Petugas SA dan AM mengaku baru saja mengambil paketan sabu tersebut yang diranjau di dekat warung soto di Jl. Hr Muhammad Surabaya, Sebelumnya Sdr. SA diperintah oleh Bosnya yang berinisial IW untuk mengambil barang ranjauan tersebut untuk nantinya menunggu perintah untuk dijual ke dalam paket-paket kecil.
“Apabila sabu tersebut terjual, SA mengaku akan mendapatkan imbalan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),” ujar Kompol Yusuf Wahyu.
Atas perbuatannya, SA dan AM disangkakakan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara/ Seumur hidup.







