sergap TKP – MOJOKERTO
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah aset milik Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Selasa, (2/7/2019).
Sejumlah aset yang disegel tersebut, diduga kuat terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.
Informasi yang didapat sergap TKP, sedikitnya ada 24 plakat segel yang telah disiapkan petugas KPK dan diangkut dengan menggunakan 4 mobil pickup.
Salah satu tim KPK bahkan telah memasang plakat bertuliskan “Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka H Mustofa Kamal Pasa” yang berada di lahan kosong seluas kurang lebih 395 meter persegi terletak di Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Pemasangan plang penyitaan tersebut juga didampingi kepala dusun setempat dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto.” Ujar Budi salah satu warga setempat. Selasa (2/7/2019).
Hingga berita ini ditulis, petugas KPK kabarnya masih melakukan penyegelan di berbagai titik lahan dan bangunan yang diduga milik Bupati Mojokerto nonaktif. Sedikitnya masih ada 4 plakat yang dibawa oleh satu tim penyidik KPK.
Sedangkan, informasi lain yang didapat sergap TKP, penyegelan juga dilakukan di wilayah Kecamatan Pungging, dan Kecamatan Sooko.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka Mustofa sebesar Rp34 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasca melakukan penetapan tersangka, KPK juga kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga merupakan orang dekat Mustofa Kamal Pasa.







