sergap TKP – MALANG
Seorang pria bernama Siswanto (31) warga Tajinan, Kabupaten Malang, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan lantaran melakukan pembacokan. Minggu, (21/7/2019).
Pelaku ditangkap Polsek Tumpang setelah sebelumnya melakukan pembacokan terhadap korban bernama Mochamad Faizal (17), warga Jalan Sari Jaya, RT 17 RW 2 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di Dusun Krajan RT 24 RW 2 Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (21/7/2019) dini hari, saat ada pagelaran kuda lumping,” ujar AKP Ainun Djariyah.
Penganiayan tersebut bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor bersama temannya, ngebut dan menyalakan gas kendaraannya keras-keras. Warga dan korban yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) menegur pelaku.
Diduga tidak terima ditegur, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan tanpa banyak bicara, langsung membacok korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian kepala sebelah kanan, dan kiri, serta bagian punggung.
Mengetahui kejadian tersebut, warga dan anggota Polsek Tumpang yang kebetulan berada dilokasi kejadian langsung mengamankan pelaku, dan rekan pelaku kabur melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke RS Sumber Santoso Tumpang, untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12/1951, Serta pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.






