sergap TKP – SURABAYA
Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan, Edi Hari Respati.
Dalam kasus ini Edi diduga terlibat tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, untuk kegiatan PSSI cabang Kota Pasuruan.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, data yang ditemukan penyidik, dana hibah sejak 2013 sampai 2015 tersebut sebanyak 15 miliar.
“Kemudian ditemukan ada sekitar 3,8 miliar sementara, dinilai untuk kerugian ditahun 2015 kerugian negara,” ujar Arman Asmara di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Dalam kasusu ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari beberapa instansi.”Pemeriksaan saksi sebanyak 82 saksi, dari Disporabud, PSSI, KONI, kemudian BPK, Bank Jatim dan sebagainya,” terangnya.
Adapun modus operandi yang diduga digunakan oleh pelaku adalah tidak sesuainya pendistribusian dana hibah ini dengan anggaran sebenarnya. Dimana dana yang tercantum, dengan yang dikeluarkan tidak sama.
“Jadi yang seharusnya diberikan kepada pemain, contoh pemain diberikan 2,5 juta (dalam perjanjian.Red), diberikan-nya di 1,7 juta contohnya gitu,” contohnya.
Arman juga menyebut pihaknya akan terus
melakukan penyidikan lebih lanjut, terkait adanya pelaku lain yang turut serta dalam kasus dugaan korupsi ini.








