sergap TKP – SURABAYA
Subdit IV Renakta Polda Jatim berhasil meringkus seorang pembina pramuka berinisial RSS (30) yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswa di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan korban dari pembina pramuka di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya ini telah mencapai 15 orang.
“Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuak lah lima belasnya, sementara,” ujar Kombes Barung didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).
Lebih lanjut, Barung menjelaskan setelah dilakukan penangkapan yang bersangkutan kemudian memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya telah menjadi pembina pramuka sejak 2015 dan siswa binaannya telah mencapai ratusan siswa.
Kasus ini sendiri terungkap setelah tiga korbannya mengaku dicabuli oleh tersangka. “15 itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang di laporkan. Bukan hanya 3 orang, awalnya 3 yang melapor kemudian 12 yang terungkap,” papar Barung.
Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu unit telepon genggam dan sebuah rokok elektrik atau vapor.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini, sebab diduga masih ada korban lainnya. Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan pendanpingan dari psikolog kepada para korban yang telah melapor.
Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dijerat pasal Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.








