sergap TKP – JAKARTA
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan empat orang komplotan penadah motor curian jaringan Jakarta yang dijual ke daerah Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Keempat pelaku yang memiliki peran berbeda tersebut masing-masing berinisial TI (36), S (29), U (28) dan I (29).
“Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Menurut Kabid Humas, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penanganan laporan masyarakat ke polisi pada bulan Juni dan Juli 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka penadah sepeda motor ini dia adalah grup setelah pemetik. Kan ada pemetik, dia akan melempar ke penadah,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Tersangka S berperan mengambil motor hasil curian dari para pelaku pemetik di Jakarta dan diserahkan ke tersangka TI yang bertugas membeli motor itu untuk dijual kembali. Tersangka S juga berperan menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten.
Sedangkan tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli. Hingga saat ini polisi sudah mengumpulkan puluhan laporan terkait kasus tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua motor yang hendak dibawa dari Jakarta ke Banten untuk dijual.
“Untuk sementara baru dua barang bukti motor yang diamankan. Tersangka baru ngaku dua kali beraksi,” ujar Kombes Argo.
Atas perbuatannya, Keempat tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.






