sergap TKP – JAKARTA
Tim Subdit 6 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial Z dan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran berupa sepeda motor yang terparkir di luar halaman atau rumah.
“Sasaran utama aksi pelaku tersebut biasanya kendaraan motor yang terparkir di luar halaman rumah atau halaman kontrakan, Alfamaret, Indomaret dan diparkiran ruko,” kata Kombes Pol Argo Yuwono. Selasa (23/7/2019).
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci latter T dan kunci L untuk membuka kontak kendaraan
“Dan untuk menakut-nakuti korban bila ketahuan, para pelaku saat melakukan aksinya juga membekali dirinya dengan menggunakan Air Soft Gun,” ujar Argo Yuwono.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam di jerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.






