Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Pelaku Penjualan Satwa Yang Dilindungi

oleh -
oleh

sergap TKP – PEKANBARU

Aparat Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menangkap Dua tersangka pelaku penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

“Kedua pelaku berinisial JM dan IG warga Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap saat hendak transaksi di pelataran salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (30/7/2019) kemarin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan. Rabu (31/7/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual satwa dilindungi.

“Pelaku ini mengaku sudah beberapa kali menjual satwa dilindungi. Melalui akun Facebook dengan nama Jimmy Dumai Riau,” ujar Kombes Pol Gidion.

Selain mengamankan kedua pelaku, Dari penangkapan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BM 1582 RA berikut satwa kukang Sumatera, tiga ekor kancil termasuk satu diantaranya dalam kondisi mati, dua ekor buaya muara, tiga burung Nuri tanau, 20 ekor burung Betet, dan beruk.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.” Tegas Kombes Gidion.

No More Posts Available.

No more pages to load.