Polisi Tetap Wanita Yang Membawa Anjing Ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Polres Bogor akhirnya menetapkan SM, wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, saat ini penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan meningkatkan status SM menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama.

“Penentuan bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Menurut Kapolres, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap SM sudah dilayangkan penyidik ke pihak keluarga SM dan akan dilakukan penahanan.

“Tersangka akan ditahan, tapi saat ini masih menjalani observasi di Kramat Jati,” terang AKBP AM Dicky.

Dicky menerangkan, sebelumnya pihak kepolisian telah dilakukan pelaksanaan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.

“Keterangan dari keluarga bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” ujar Dicky.

No More Posts Available.

No more pages to load.