sergap TKP – BUKITTINGGI
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil membekuk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka yang di tangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Agam tersebut berinisial TA (27) dan RS (25),” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama. Minggu (21/7/2019).
Menurut Kasat, tersangka TA (27) ditangkap saat berada pinggir jalan Medan Indah, Jorong Parik Putuih, Ampang Gadang, kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 19.00 WIB.
“Sedangkan tersangka RS, ditangkap dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka TA,” ujar AKP Pradipta.
Selain mengamankan keduanya, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu, seperangkat alat hisap, dan 1 buah timbangan digital.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka TA dan RS berikut barang bukti diamankan di Polres Bukittinggi.







