sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk komplotan tersangka pelaku penjambretan yang menyebabkan korban seorang ibu yang sedang menggendong bayi (cucunya) hingga terjatuh ke aspal.
Salah satu tersangka berinisial TI (39) yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, ditangkap setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya, pelaku juga sempat melawan saat diamankan. Lalu petugas melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (04/07/2019).
Selain menangkap tersangka pelaku, dari hasil pengembangan polisi juga mengamankan penadah hasil penjambretan berinisial, DI, MN, dan EN.
“Pelaku setelah melakukan aksi jambretnya langsung menjual kepada penadah, DI, MN, dan EN yang berhasil kita amankan juga. Dari emas tersebut para pelaku lalu melebur emas tersebut menjadi lempengan,” ujar AKBP Edi.
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.







