sergap TKP – JAKARTA
Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Malaysia – Jakarta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang anggota tersangka pelaku berinisial, HA (26), AR (20), PA (49), SB (37), dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kabag Humas Kompol M Marbun mengatakan, Pengungkapan kasus narkoba jaringan dari Malaysia ke Jakarta, Dan disinyalir merupakan jaringan Internasional internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku,” kata Kabag Humas Kompol M Marbun. Selasa (16/07/19).
“Penyelundupan dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 30 Kilogram sabu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit mobil Toyota Inova, dan 2 buah tas jinjing,” ujar Kompol M Marbun.
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan, Jika penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 120 kg.
“Dari pengembangan itu, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pelaku bandar dan kurir berinisial HO ( 26), AR (20), dan PA (49 ) bersama barang bukti sebanyak 3 tas berisi puluhan paket besar narkotika jenis sabu,” terang AKP Arief Oktora.
Arief Oktora menambahkan, Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga tersangka, mereka mengaku barang bukti tersebut akan diserahkan oleh SB.
“Tersangka SB kita tangkap di Simpang Tiga Pekanbaru Riau. Dari keterangan SB, barang bukti 30 kilogram tersebut untuk diedarkan ke Jakarta atas perintah MB yang kini masih dalam pengejaran,” tambah Arief.
Modus operandi para tersangka, tersangka AT (DPO) menghubungi PA dengan cara menelpon untuk menerima barang haram dari kapal ikan di pinggiran sungai kawasan Dumai.
Setelah terhubung, AT kemudian memerintahkan PA agar mobil dimodifikasi. Bukan hanya PA, AT pun memerintahkan HA dan AR untuk memodifikasi mobil untuk mengambil barang haram.
“Modus mereka (tersangka) melakukan berbagai modif. Untuk mengelabui petugas, mereka memasukan sabu dibalik rangka Dashboard kendaraan yang dikendarai oleh pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.







