sergap TKP – PASURUAN
Polresta Pasuruan mengamankan empat orang pemuda yang diduga sebagai pelaku adegan motorcross di areal makam di Desa Kebon Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang videonya viral di media sosial.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, J (18), HM (18), FW (18) dan UF (29).
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus video viral mengendarai motor cross di pemakaman ini sudah ditangani Polresta Pasuruan.
“Keempat pelaku memiliki peran berbeda. Dua orang (J dan HM) berperan sebagai pengendara sepeda motor, satunya (FW) yang merekam video dan satunya yang memviralkan (UF),” ujar Kombes Pol Barung Manggera di Surabaya, Kamis (25/7/2019)
Barung menjelaskan, jika video yang viral tersebut ternyata sudah diambil sejak bulan Maret 2019. Namun, menjadi viral karena dikirim oleh UF ke Instagram akun @Lambe_Turah. Setelah ia mendapatkannya di WhatsApp Group (WAG) pertemanannya.
“Video tersebut diambil sekitar bulan maret 2019 sebelum puasa dan diviralkan (UF), Rabu (24/7/2019), sekitar pukul 16.00 WIB. Pertama kali diupload ke group WA dan selanjutnya masuk dan terupload oleh akun instagram “Lambe turah” dan menjadi viral,” kata Barung.
Barung juga menyampaikan, jika saat ini semuanya sudah meminta maaf kepada publik secara terbuka. Permintaan maaf itu juga didampingi oleh anggota Polresta Pasuruan dan juga perangkat desa setempat.
“Sudah minta maaf semuanya, juga sudah diviralkan permintaan maafnya di media sosial,” tutur Barung.
Barung juga memberikan rekaman video pelaku yang minta maaf. Pada video itu menunjukkan pengakuan pelaku telah berbuat hal yang tidak wajar di areal pemakaman.
“Kami berdua adalah penindas kuburan di Grati Kabupaten Pasuruan. Dengan ini menyatakan sehubungan dengan aksi tercela yang kami lakukan tersebut. Perbuatan itu melanggar norma agama, kami memohon maaf atas perbuatan tersebut,” kata pelaku HM.
“Perbuatan tersebut hanya untuk lelucon, saya berjanji tidak akan mengulangi, saya berjanji taat kepada peraturan yang berlaku. Baik aturan agama maupun yang ditetapkan pemerintah. Kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar HM.








