sergap TKP – TANGGERANG SELATAN
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana IT dengan modus untuk mendapatkan bonus, tersangka pelaku memanipulasi data seolah-olah otentik.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka berinisial BAB (24) berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Bima Alan Buana Saputra, Aris, Micco Robin, Jamlen Samosir, Irman Andriana, Buang Buang, Lukman Lukman, Lalan Gres Saputra dan Joni Hipriansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS.
Tersangka kedua berinisial AAF (28) yang berperan menggunakan akun driver Go Car atas nama Mulyadiansyah untuk melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS. Hal yang sama dilakukan DA (31) atas nama Ruskim Paul dan Herunajah, FPY (21) atas nama Ahmad Nurhadi dan Muhammad Fadly, I (26) atas nama Irfan, MS (40) atas nama Syahminsyah, SK (35) atas nama Mundir Wahyudi dan TK (47) atas nama Slamet dan Didit.
“Modusnya, untuk menerima bonus para pelaku memanipulasi data seolah-olah otentik agar bisa mendapatkan poin dari Go Car atau Go Jek,” kata Kapolres Tanggerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019).
Kapolres menjelaskan, Dari satu 1 kali orderan penumpang pelaku mendapatkan 1 poin dari aplikasi Go Car/Go Jek, dan untuk mendapatkan bonus sebesar Rp.400.000 dari aplikasi Go Car PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pelaku seharusnya mencari poin sebanyak dua puluh satu, sedangkan untuk aplikasi Go Jek pelaku mendapatkan bonus Rp. 200.000 apabila telah mencapai 30 poin.
“Untuk mengejar target tersebut pelaku rupanya melakukan pemesanan penumpang fiktif dengan menggunakan aplikasi Fake GPS.” Ujar AKBP Ferdy Irawan.






