sergap TKP – SURABAYA
Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang kurir atau pengedar narkoba jenis sabu berinisial MY (34) warga Jalan Sidomulyo Surabaya, dan AI (34) warga Ds. Randugeneng, Mojokerto.
“Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di dalam mobil Agya warna hitam di Pintu Masuk Tol Gunung Sari arah Satelit Surabaya,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu. Selasa (23/7/2019).
Selain mengamankan keduanya, dari hasil penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat ± 86,69 gram beserta bungkusnya yang diletakkan di bawah kursi penumpang bagian depan yang di duduki AI.
Kepada Petugas kedua tersangka mengaku baru saja mengambil paketan sabu tersebut yang diranjau di sebuah tanah kosong di sebuah perumahan di Jl. Wiyung Surabaya,
“Rencananya barang tersebut akan dikirimkan kepada Sdr. DR di Pom Bensin di daerah wiyung,” ujar Kompol Yusuf Wahyu.
Sebelumnya kedua tersangka diperintah oleh Bosnya yang berinisial DR untuk mengambil barang ranjauan tersebut untuk diantarkan padanya yang menunggu di Pom Bensin daerah Wiyung dengan mendapatkan imbalan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Diduga barang haram tersebut berasal dari Sokobanah Madura dan masih dilakukan pengembangan, Guna penyidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjera/ Seumur hidup.








