Satreskim Polsek Sawangan Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Anggota Satreskim Polsek Sawangan berhasil menangkap Alimin (33), residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rabu (3/7/2019).

Pria pengangguran ini, tidak berkutik setelah termakan pancingan sepeda motor Yamaha N-max B-3416-EFZ dengan kunci masih menyantel di stop kontak yang sengaja diparkir oleh anggota di Area parkir FIF, Jalan Raya Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok.

“Saat pelaku mau mencuri motor dengan kunci masih menyantel di stop kontak, sudah berada di atas motor langsung disergap anggota Buser Bripka Yoyo dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo. Rabu (3/7/2019).

Dihadapan polisi, pelaku yang baru keluar penjara 2 tahun ini atas kasus yang sama di Lapas daerah Palembang, mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari menjadi faktor kembali ke dunia hitam kejahatan.

“Pelaku nekat kembali menjadi pencuri motor alasannya tidak bekerja. Selain itu, pelaku juga sudah punya keluarga dengan anak satu, hidup dengan mengontrak butuh banyak biaya,” ungkapnya.

Apapun alasan Alimin, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Alimin saat ini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.