sergap TKP – SURABAYA
Unit II Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Narkotika Sabu.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Akhyar menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial AY (21) warga Jl. Medokan Semampir Indah, Surabaya diringkus petugas di kediamannya.
“Tersangka diduga Melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ujar Akhyar, Senin (22/7/2019).

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu berat masing 0,28 gr dan 0,28 gr, selain itu pihaknya juga turut menyita 2 pipet kaca, korek api, dan skrop sabu.
Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.







