sergap TKP – SURABAYA
Aparat kepolisian dari tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terpaksa mengamankan pasangan suami istri bernama Syafii alias Pii (25) dan Ninik Karlina alias Ninik (20). Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan pengembangan laporan masyarakat terkait kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2019 lalu.
“Atas laporan tersebut, Kami kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut kami akhirnya berhasil menangkap suami istri (Pasutri),” kata Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (2/7/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Pasangan suami istri yang mengaku menikah dibawah tangan tersebut, dalam aksinya berbagi peran.
“Sang istri hanya bertugas mengantarkan Pii hingga menemukan sasaran. Setelah menemukan sasaran yang dituju. Sang suami turun dan beraksi, sementara istrinya pulang mengendarai kendaraannya sendiri,” ujar AKBP Leonard M Sinambela.
Kedua pelaku juga mengaku, sedikitnya telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan unit motor di lokasi yang berbeda.
“Dari delapan aksi pencurian, Empat diantaranya dilakukan bersama sang istri yang kini kondisinya hamil muda. Sedangkan sebelumnya, ia melakukan bersama orang lain yang saat ini sedang diburu petugas kepolisian,” terang Leonard M Sinambela.
Modus operandi pelaku, rata-rata pelaku ini menyasar sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan sedang ditinggal pemiliknya. Sebelum motor dibawa kabur, pelaku lebih dulu merusak kunci kendaraan dengan kunci T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Motor yang berhasil dicuri tersebut selanjutnya oleh pelaku dijual ke penadah yang ada di Madura dengan harga bervariasi. Dari Satu jutaan hingga tiga juta rupiah.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda, satu kunci T, uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah yang diduga hasil penjualan motor curian.
“Atas perbuatannya, Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Tegas Leonard M Sinambela.








