sergap TKP – SURABAYA
Petugas Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka atas nama Ipung Cahyono (42), warga Jl. Sememi Baru Gg XI No. 23, Kel Sememi, Kec Benowo, Surabaya.
Yang bersangkutan diamankan petugas di Jl. Raya K. H. Mansyur Kec Semampir, Surabaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan dalam saku celana pelaku.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Akhyar menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota TAB Reskrim Polsek Tandes terhadap gerak gerik tersangka.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya diduga ada barang narkotika jenis sabu sabu seberat 0,34 gram,” jelasnya.
Dari situ petugas kemudian membawa pelaku ke Poliklinik Rajawali, setelah yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 100 ribu dari seseorang.
“Akhirnya tersangka dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya tersangka positif mengkomsumsi Narkoba,” ujar Akhyar.
Guna penyelidikan lebih lanjut kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Tandes. Kepada pelaku akan dipersangkakan pula pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.







