sergap TKP – SURABAYA
Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka FM (38) seorang residivis kasus serupa pada tahun 2016 silam.
“Tersangka adalah residivis kasus narkoba yang ditangani Polrestabes Surabaya. Setelah keluar, tersangka masih berbisnis narkoba,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan tersangka berhasil diamankan petugas di depan Taman Makam Pahlawan Jalan Raya Pahlawan, Gresik.
Warga Jalan Raya Pahlawan, Gresik tersebut ditangkap petugas bersama barang bukti 4 poket plastik berisi sabu seberat total 49,14 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah timbangan digital, 1 unit handphone hitam merek OPPO dan 1 buah kotak plastik yang disimpan tersangka di kostnya Jalan Pahlawan, Gresik.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas dari laci lemari tersangka yang telah diubah sedemikian rupa. “Untuk mengelabui petugas, sabu milik tersangka disimpan di laci lemari yang sudah dimodifikasi,” paparnya.
Kepada petugas tersangka FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial BD yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka sudah beberapa kali yang bersangkutan mengedarkan narkotika yang diduga sabu ini rata-rata dalam pembelian antara 70 sampai 80 gram,” beber Heru.
Saat ini pihak Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga terus melakukan pengembangan terhadap BD yang kerap memasok serbuk kristal haram tersebut ke tersangka FM.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap bandar sabu yang sering memasok tersangka FM. Dari pengakuan tersangka, sabu dari BD ini didapat dengan sistem ranjau,” pungkas Heru.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka FM terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.








