sergap TKP – SERANG
Setelah sempat menjadi buron selama kurang lebih 1 tahun, Andri (26) warga Kampung Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, akhirnya berhasil dibekuk.
Andri yang merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) itu, berhasil dibekuk setelah sebelumnya petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan, lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Curug, Iptu Shilton menjelaskan, Tersangka pelaku ditangkap dirumahnya di Kampung Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada pada Selasa (27/8/2019) dini hari.
“Saat penangkapan, Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Pelaku juga tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas ketika diminta untuk menunjukan pelaku lainnya,” kata Iptu Shilton. Kamis (29/8/2019).
Menurut Kapolsek, Andri merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio J A 6942 CB milik korban bernama Milasari (33), warga Link Kamanisan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut, terjadi pada September 2018 silam,” ujar Iptu Shilton.
Selain mengamankan tersangka pelaku, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J A 6942 CB milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Shilton.







