sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membekuk seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MAR alias RANO (35) warga Jalan Sidonipah, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
“Penangkapan terhadap tersangka ini, berdasarkan Laporan Polisi No. LP.A/311/VIII/2019/NKB/JATIM, tanggal 12 Agustus 2019.” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Drs. SG Manik. Rabu 14 Agustus 2019.
Tersangka RANO, ditangkap oleh Tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dibawah pimpinan Kompol Totok Nur Arifin., SH beserta anggotanya saat berada di sebuah rumah kost di Jalan Bolodwwo No 5 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekira pukul.15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa, 9 bungkus plastik berisi sabu seberat 35,31 gram, 1 buah HP merk Oppo, dan 1 buah Timbangan.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Kombes Pol. Drs. SG Manik.







